0251-8224621

sekretariat@pesantrenalkahfi.com

Surat Edaran Himbauan Zakat Fitrah

Bagikan

Dengan ini kami sampaikan bahwa Pesantren Terpadu Al Kahfi menerima dan menyalurkan zakat
fitrah tahun 1443 H/ 2022 M. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada Orangtua/Wali Santri
untuk dapat menunaikan zakat fitrah putra/i Bapak/Ibu di Pesantren dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022, tanggal 1 April 2022,
    besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk Kabupaten Bogor sebesar Rp 37.500.- (tiga
    puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
  2. Pengumpulan zakat fitrah dapat diberikan sejak tanggal surat ini dikeluarkan sampai dengan tanggal 22 April 2022 melalui nomor rekening virtual account masing-masing,dengan konfirmasi ke bagian keuangan via whatsapp :
    SMP : 0878-2953-9506 (Ade Nasir) dan SMA/MA : 0811-1198-259 (Ahmad Suryana).
  3. Penyaluran zakat fitrah oleh pesantren kepada para mustahik (yang berhak menerima) sesuai dengan ketentuan.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami
ucapkan terima kasih, jazakumullah khairan katsiran.

unduh surat edaran zakat untuk walisantri disini